GORONTALO – Proses pengurusan ijin kapal 30 Gros Ton (GT) ke atas yang sering dikeluhkan oleh para nelayan, khususnya penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, sepertinya menemui titik terang. Hal tersebut setelah Menteri KKP, Edhy Prabowo, memeberikan jaminan proses tersebut hanya membutuhkan waktu satu jam.
Hal itu disampaikan Edhy Prabowo usai melakukan panen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (11/6/2020), bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kapolda Gorontalo dan Bupati Pohuwato.
“Alhamdulillah untuk izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari namun faktanya bisa berbulan-bulan, alhamdulillah sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, Bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami,” kata Edhy.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, masalah izin kapal saat ini sudah lebih mudah dan sederhana. Ia bahkan sedang berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sama sekali.
“Masalah alat tangkapnya salah, alat tangkapnya tidak benar itu kita perbaiki. Komitmen kami dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminlisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Rusli Habibie menyambut baik kemudahan perizinandari KKP tersebut. Menurutnya, masalah tersebut sering dikeluhkan oleh para nelayan. Dimana untuk pengurusan izin harus datang langsung ke KKP di Jakarta dengan membawa serta dokumen yang dibutuhkan.
“Beberapa kali saya dialog dengan nelayan, mereka berbulan bulan sulit nelaut karena tidak punya izin. Memaksakan melaut konsekuensinya ditangkap petugas. Ironisnya lagi kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan,” jelasnya.
Di Provinsi Gorontalo sendiri ada 80 unit kapal 30 GT bantuan dari KKP. Rinciannya 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.
Sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surait Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
Selain memanen ikan bandeng di Wonggarasi, Menteri KKP Edhy Prabowo juga melakukan sejumlah agenda lain, diantaranya meninjau tambak rakyat di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dan Kecamatan Kwandang di Gorontalo Utara untuk melaksanakan panen udang. (adv)