JAKARTA – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020.
Penghargaan tersebut disampaikan saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 melalui video conference yang dihadiri secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Pimpinan KPK, serta sejumlah menteri dan pejabat negara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dari 17 Instansi penerima penghargaan pengelolaan LHKPN tahun 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo masuk dalam Kategori Wajib Lapor 10-1000 untuk Eksekutif Provinsi.
Penghargaan ini menurut Inspektur Daerah Sukril Gobel, merupakan hasil dari kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim yang selalu mendorong semua ASN wajib lapor LHKPN, untuk taat dan patuh agar menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.
“Penghargaan ini memacu Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Inspektorat untuk selalu mengawal dan memberikan pemahaman terhadap seluruh wajib LHKPN untuk secara tertib dan transparan melaporkan LHKPN sehingga penghargaan ini akan berkelanjutan”, jelas Sukril.
Inspektur Sukril juga berterima kasih atas dukungan dari Pimpinan OPD yang proaktif mendukung untuk mengingatkan kepada Pejabat wajib LHKPN untuk secara tertib dan berkala menyampaikan laporan LHKPN tepat waktu.
Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Pemberian ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian yaitu jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor online. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo