Gorontalo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo mulai melakukan tahapan pembebasan lahan untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Proses pembebasan diawali dengan sosialisasi kepada warga setempat, Jumat (8/2/2019).
“Ada kebih kurang 3,3 hektar lahan atau sekitar 22 persil (bidang tanah) yang akan dibebaskan. Pemiliknya ada sekitar 18 pemilik, mereka yang kita berikan sosialisasi,” ujar Kabid Tata Ruang Sultan Kalupe usai sosialisasi.
Pembebasan lahan tersebut untuk mendukung pengembangan Lapas Perempuan Kelas III terintegrasi dengan relokasi Lapas kelas IIA yang saat ini berada di Kota Gorontalo. Salah satunya menyangkut luas lahan lapas. Saat ini baru ada 6 hektar yang sudah dimanfaatkan. Total lahan yang dibutuhkan seluas 12 hektar namun baru 8,7 yang telah selesai dibebaskan.
Dijelaskan Sultan, selain sosialisasi pihaknya mulai melakukan identifikasi terhadap dokuman kepemilikan lahan. apakah sudah merupakan hak milik (ada sertifikat) maupun masih dalam bentuk dokumen alas hak.
“Beberapa hal yang di antaranya soal kelengkapan surat kepemilikan lahan yang belum bersertifikat, rencana appraisal dan besarnya biaya ganti lahan. Selain itu pemilik lahan juga menyakan persoalan tatacara pembebasan tanah pekuburan keluarga dan lain sebagainya..Soal pembayaran ganti untung kami serahkan ke apraisal selaku tim indepen yang menilai harga tanah dan bangunannya,” imbuhnya.
Proses pembebasan lahan ditargetkan akan rampung tahun 2019. Selanjutnya lahan tersebut akan dihibahkan ke Kementrian Hukum dan HAM. [*]
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo