GORONTALO – Dugaan malpraktek yang diadukan oleh seorang warga Gorontalo Utara akan ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Tindaklanjut itu direncanakan akan dilakukan dalam mediasi.
“Kami datang ke Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh seorang warga di Gorontalo Utara. Pertemuan dengan pak Wagub untuk mengkomunikasikan rencana jadwal mediasi,” kata Munafrizal Manan Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, saat melakukan koordinasi dengan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari seorang warga Gorontalo Utara yang berinisial AL.AL mengadukan dugaan malpraktek pada kegiatan sunatan massal pada tahun 2013 yang menyebabkan rusaknya alat kelamin dari anak pengadu.
Atas pengaduan itu Komnas HAM akan menggelar pertemuan sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme mediasi HAM atas sengketa Hak Atas Kesehatan.
“Mediasi akan kita laksanakan pada hari Rabu (21/10/2020) mendatang, dengan menghadirkan pihak pengadu, kemudian pihak teradunya dalam hal ini Kabupaten Gorontalo Utara, juga Pemprov Gorontalo selaku pihak terkait yang ikut memberi atensi untuk mendukung mencari penyelesaian, serta Komnas HAM selaku mediatornya,” jelas Munafrizal.
Sementara itu Wagub Idris Rahim berharap dengan mediasi dari Komnas HAM RI, persoalan yang diadukan warga Gorontalo Utara itu bisa memperoleh solusi dan titik temu yang terbaik. Pada kesempatan itu Wagub Idris Rahim turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, dan jajaran BPJS Kesehatan Gorontalo.
“Semoga melalui mediasi oleh Komnas HAM bisa ditemukan solusi dan titik temu yang terbaik bersama,” ucap Idris.
Turut serta dalam tim Komnas HAM RI Koordinator Bidang Dukungan Mediasi, Asri Oktavianty Wahono, Komediator/Staf Bagian Mediasi, Moch. Ridwan Hamzah, dan Penyusun Rencana Mediasi, Sri Harmoko.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo