Gorontalo – Pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Gorontalo harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saat ini telah terbit, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pada Perpres 16/2018 ditekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekedar mencari harga termurah dari penyedia, tetapi bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari anggaran yang digunakan yang diukur dari aspek kuantitas, jumlah, waktu biaya dan penyedia.
“Semua uang yang dijadikan barang harus sesuai prosedur dan aturan. Walaupun nilai kecil, tetap sama, harus mengkuti aturan mengingat pengadaan barang/jasa itu menggunakan anggaran negara,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba pada Knowledge Sharing Forum Optimalisasi Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Selasa (2/4/2019).
Sementara itu Subdirektorat Wilayah II Bagian Timur, Cipto Prasetyo Nugroho mengatakan jangan melakukan pengadaan barang dan jasa secara tradisional atau masih cara lama. Gunakan ide-ide yang lain untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa salah satunya dengan pelaksanaan konsilidasi sesuai Perpres 16/2018.
Ia menjelaskan, konsilidasi dilakukan untuk menggabungkan paket-paket kecil yang sejenis menjadi satu paket besar agar lebih efektif dan efisien.
“Kalau pengadaan secara tradisional pasti biaya tendernya akan lebih mahal karena pengadaan barangnya tidak satu paket. Kalau menggunakan konsilidasi setiap SKPD bisa saling berkoordinasi untuk mengadakan barang yang sama dalam satu paket,” pungkas Cipto.
Knowledge sharing pengadaan barang dan jasa berlangsung selama 2 hari yang diikuti oleh unsur keuangan, Inspektorat, dan UKPBJ se Provinsi Gorontalo. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo