Bagi Penerima BLT BPUM Dari Jokowi, Ini Yang Perlu Diperhatikan

Bantuan Presiden
Foto: istimewa/pikiran rakyat

– Bagi pendaftar (BLT) Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang lolos seleksi Kementrian Koperasi (Kemenkop) UKM bakal mendapatkan SMS notifikasi dari BRI. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskopum) Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqar Z.

“Yang terverifikasi dan lolos pastinya akan mendapat SMS dari BRI, tanda diterimanya berkas yang diajukan sebagai pemerima BLT BPUM dari Kemenkop sebesar Rp. 2,4 juta,” ujar Lutfie, Senin (23/11/2020).

Lutfie menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan berkas yang perlu disiapkan agar bantuan UMKM tersebut cair. Selain itu, pendaftar yang menerima SMS notifikasi harus datang sendiri ke unit BRI terdekat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Read More
banner 300x250

“Perlu diketahui, proses pencairan BPUM atau BLT Banpres UMKM ini gratis tanpa ada potongan biaya apapun,” pesan Lutfie.

Lebih lanjut Lufie menjelaskan, adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pencairan yakni, buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri (KTP), Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

“Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI. Walupun penerima yang tidak memiliki rekening BRI tetapi memperoleh pesan pemberitahuan bisa datang ke kantor BRI dan membawa identitas diri atau KTP untuk dibuatkan rekening,” kata lutfie.

Bantuan hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

“Adapun syarat untuk mendaftar bantuan ini diantaranya memiliki usaha berskala mikro, WNI, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkapnya.

Selanjutnya, bagi pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, masih bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (adv/kmf/nur)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60