Anggap Keputusan Bawaslu Janggal, Pendukung Nelson Hendra Gelar Unjuk Rasa

Pendukung
Suasana saat puluhan masa aksi datang di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Senin, (12/10/2020) Foto :Tiwi)

LIMBOTO – Puluhan masa aksi dari peduli demokrasi beserta pendukung salah satu calon Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo berunjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu () dan Kantor Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Gorontalo, Senin (12/10/2020.

Aksi ini dilakukan karena para pengunjuk rasa Nelson Hendra menolak atau tidak terima keputusan Bawaslu terkait gugatan oleh salah satu warga, Robin Bilondatu.

Koordinator Lapangan masa aksi, Alfian Biga mengatakan, keputusan Bawaslu merekomendasi KPU untuk membatalkan pasangan calon Nelson-Hendra adalah keputusan yang tidak benar dan terkesan janggal.

Read More
banner 300x250

” Kami dari masyarakat mempertanyakan integritas, eksistensi dan netralitas dari Ketua Bawaslu Wahyudin Akili. Bahwa kita ketahui bersama, ketua Bawaslu memiliki hubungan darah dengan salah satu calon bupati. Ini keputusan yang tidak benar terhadap salah satu calon bupati,”Kata Alpian Biga

Kata Alfian, bukan hanya Bawaslu yang mengawasi tahapan – tahapan pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (), namun pihaknya juga terus mengawasi adanya tahapan tersebut, bila ada kejangalan dalam tahapan itu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Wahyudin Akili mengatakan dalam proses gugatan oleh Robin Bilondadu itu, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga pihaknya lakukan surat rekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Gorontalo.

“Disini kami tidak lakukan putusan pencoretan, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak KPU dan kami tegaskan isu yang beredar diluar terhadap pencoretan itu tidaklah benar,” ungkap Wahyudin

Ia pun membenarkan memiliki hubungan  keluarga dengan salah satu paslon. Namun dia menegaskan hubungan keluarga itu juga telah diumumkan saat pengundian nomor urut.

” Memang benar, saya ada hubungan erat kekeluargaan dengan salah satu Calon Bupati Gorontalo nomor urut 4, Pak Rustam akili dan itu saya tidak bisa pungkiri. Pada saat pengundian nomor urut itu saya sudah umumkan bahkan disiarkan langsung. Tapi apakah saya harus mundur sebagai ketua bawaslu atau anggota bawaslu, ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati ? Sementara saya duluan menjabat sebagai ketua Bawaslu daripada beliau mencalonkan diri sebagai Bupati,” tegas Wahyudin

Sementara itu secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan terkait rekomendasi yang dilampirkan oleh pihak Bawaslu itu, pihaknya masih dalam tahap mempelajari atas apa yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Lebih lanjut kata Rasyid, pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang direkomendasi oleh Bawaslu dengan jangka waktu dimulai dari tujuh hari sejak masuknya surat rekomendasi tersebut.

“Hari ini belum ada putusan tersebut, karena jangka waktunya selama tujuh hari, sehingga kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rasyid. (Tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60