Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jadi Fokus APBD-P Pemprov Gorontalo

Pemulihan Ekonomi
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Kaban Keuangan saaat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-58, dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Senin (16/8/2021). (Foto – Salaman)

Pojok6.id (Gorontalo) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021, kembali difokuskan pada penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-58, dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Senin (16/8/2021).

“Ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri intinya adalah, lewat perubahan APBD pemerintah daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk daerah, belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya,” ungkap Rusli

Gubernur dua periode ini menambahkan akibat pandemi Covid-19 pendapatan daerah turun sebesar Rp28,47 miliar atau 1.49% menjadi sebesar Rp1,88 triliun dari APBD induk sebesar Rp1,91 triliun. Sementara belanja daerah naik sebesar Rp102,64 miliar atau 5.37% menjadi sebesar Rp2,01 triliun dari APBD induk sebesar Rp1,91 triliun.

Read More
banner 300x250

Jika diuraikan hal-hal yang menjadi fokus perubahan APBd tahun 2021 diantaranya, di bidang kesehatan dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, insentif tenaga kesehatan daerah.

Di Bidang ekonomi, stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang strategis pembayaran iuran listrik pada instalasi cold storage, penguatan cadangan pangan, penanganan daerah rawan pangan, pengadaan hand sanitizer dan masker produk UMKM.

“Lebih dari itu terdapat pembiayaan kegiatan rutin terutama belanja wajib dan mengikat pada semua SKPD, belanja operasional di badan layanan umum daerah Rs dr. Hasri Ainun Habibie, pembayaran sisa DAK fisik dan non fisik DBH-DR, DBH cukai hasil tembakau serta pembayaran hutang kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020,” tutupnya.

Perubahan ini selanjutnya diharapkan bisa dibahas lebih lanjut oleh DPRD Provinsi Gorontalo setelah mendengarkan persetujuan oleh semua anggota fraksi DPRD. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60