Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi daerah terbaik dua dalam hal tindaklanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, yang disuvervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Rapat Konfirmasi Data Monitoring Central Preventif (MCP) yang berlangsung di Ruang Huyula, Kantor Gubernuran, Selasa (12/2/2019).
“Dapat kami laporkan pak gubernur, berdasarkan penilaian pada akhir tahun 2018 kita memperoleh nilai 78% dalam hal renaksi pencegahan korupsi. Kita ranking 2 setelah DKI. Alhamdulillah hari ini tim dari KPK datang kembali untuk menilai progres kita,” terang Inspektur Provinsi Gorontalo Huzairin Roham.
Huzairin menjelaskan, rencana aksi pencegahan korupsi di Gorontalo berada dalam tujuh area yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, layanan terpadu satu atap. Ada juga kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen SDM, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah.
“Harusnya ada 8 area, tapi kita di Provinsi Gorontalo hanya 7 area sebab dana desa tidak masuk dalam penilaian,” imbuhnya.
Pencapaian Provinsi Gorontalo ikut diapresiasi oleh Dian Patria, tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK. Hal itu mengindikasikan proses pencegahan korupsi di Gorontalo sudah berjalan baik. Perlu dilakukan tinggal memperkaya indikator MCP untuk 7 area pencegahan korupsi.
“Gorontalo capaiannya 78 persen, DKI Jakarta nomor 1, 85 persen. Lampung binaan kami juga masuk empat besar. Mudah-mudahan berkumpul yang bagus-bagus ini biar lebih bagus lagi,” terang Dian.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam arahannya meminta agar semua pimpinan OPD untuk menaruh perhatian dan patuh terhadap mekanisme MCP pencegahan korupsi.
“Setelah kita mengikuti, mendengarkan dan kita tahu maka inti dari pertemuan ini kita laksanakan. Kalau kita tidak laksanakan itu sama aja bo’ong,” tegas Rusli.
Gubernur Gorontalo dua periode itu mengingatkan bahwa capaian terbaik MCP Pencegahan Korupsi dan opini pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut tidak menjadi jaminan bebas korupsi. Perlu ada keseriusan dalam setiap pengelolaan keuangan daerah yang tertib adiminstrasi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo