GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Minggu (4/8/2019) di Mabes Korem 133/NWB.
Perjanjian ini berisi pelaksanaan kegiatan penyediaan Rumah Hunian Layak bagi Masyarakat Miskin Tahap II Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto dengan Komandan Korem 133/Nani Wartabone Kolonel CZI Arnold AP Ritiauw.
Dalam PKS ini berisi kerjasama pembangunan 400 unit RHIR sebagai lanjutan PKS Tahap I yang berjumlah 150 unit. PKS Tahap I ini dilakukan awal Januari tahun 2019 lalu.
PKS ini dilakukan sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman Gubernur Gorontalo dengan Pangdam XIII Merdeka tahun 2018 lalu, penandatanganannya sudah kami lakukan pada Rabu 31 Juli lalu.
“PKS Tahap III direncanakan bisa ditandatangani bulan Oktober 2019 mendatang,” kata Kepala Dinas PRKP Aries Ardianto.
Aries Ardianto mengharapkan dengan pola kerja sama ini, tugas Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menuntaskan penanggulangan kemiskinan dari sisi kepemilikan rumah bisa tercapai.
Ia juga berharap Program RHIR ini bisa mendukung program pembangunan sejuta rumah Indonesaia per tahun yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Danrem 133/Nani Wartabone, Kolonel CZI Arnold Ritiauw mengatakan, akan terus-menerus belajar dari kerja sama sebelumnya untuk meningkatkan kualitas RHIR dari waktu ke waktu.
“TNI siap dengan semua sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan 400 unit RHIR tahap II ini,” tutur Kolonel CZI Arnold AP Ritiauw.
Saat ini TNI AD sudah menyelesaikan 150 unit Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) se-Provinsi Gorontalo yang diamanahkan oleh Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahap I. (adv)
Sumber: PPID PRKP