Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penyelesaian berbagai dokumen pendukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga saat ini, dari total 97 blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat, baru satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berhasil diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/5/2026), di Kantor Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Wardoyo menjelaskan, Provinsi Gorontalo pertama kali mendapatkan penetapan 63 blok WPR dari Menteri ESDM pada tahun 2022. Namun, untuk dapat diproses menjadi IPR, setiap blok WPR harus dilengkapi dua dokumen penting, yakni dokumen pengelolaan WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Dari 63 blok tahun 2022, ada 10 blok yang berlokasi di Pohuwato sudah memenuhi dokumen persyaratan berupa dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang. Maka yang kita lihat kemarin IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari 2022. Dokumen sudah disusun oleh Kementrian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” jelas Wardoyo.
Selanjutnya, kata Wardoyo pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali menetapkan 97 blok WPR di Gorontalo melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 Tahun 2026. Jumlah tersebut sudah termasuk 10 blok, yang sebelumnya telah memiliki kelengkapan dokumen. Menurutnya, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah provinsi agar seluruh blok dapat diproses menuju penerbitan IPR.
“Masih ada dua PR kewajiban utama pemerintah provinsi, yaitu menyusun dokumen pengelolaan WPR, untuk kemudian disahkan Menteri ESDM, serta menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” jelasnya.
Atas arahan Gubernur Gorontalo, Tim Percepatan Pertambangan Gorontalo kini diminta aktif memfasilitasi seluruh kebutuhan administrasi dan dokumen pendukung, agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat.
Saat ini, sebanyak 14 koperasi juga sedang berproses melengkapi administrasi pengajuan IPR. Namun karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan, hingga kini baru satu izin yang resmi diterbitkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung sektor pertambangan rakyat. Secara paralel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo telah mengajukan pembahasan bersama Panitia khusus (Pansus) pendapatan daerah terkait iuran pertambangan rakyat.
Wardoyo menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan seluruh dokumen yang menjadi kewajiban daerah, agar masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan. (Adv)
