Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan studi banding Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (17/12/2021), di gedung Bandayo Lo Yiladia.
Dalam sambutan Wali Kota Marten Taha yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid menyampaikan, tujuan kegiatan studi banding Pemkab Mamuju Tengah terkait mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah, yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” kata Sekda Ismail Madjid.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Ismail, Pemerintah Kota Gorontalo berpedoman sepenuhnya pada regulasi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah yaitu Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
“Pemkot Gorontalo telah membentuk majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi (MP-TGR) yang sekretariatnya berada di Badan Keuangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang sekretariatnya berada di Inspektorat, yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya. (adv/rwd)