Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu dan KPU Kota Gorontalo, yang diselenggarakan di Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, pada Senin (20/11/2023).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan jumlah hibah yang akan disalurkan kepada pihak KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo berjumlah, Rp 31.646.863.133 dan akan dibagikan masing-masing Rp 23 milyar untuk KPU dan Rp 8.5 Miliar untuk Bawaslu.
“Ini jumlah yang disepakati bersama dan dihitung berdasarkan perundang-undangan,” ucapnya.
Disamping itu, Marten menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Gorontalo tahun 2023, merupakan sumber dana hibah yang akan diberikan ini.
“Ini merupakan titik temu dari pelaksanaan Pemilu dan pilkada,” jelasnya.
Marten juga mengungkapkan bahwa, pemberian dana Hibah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota, dalam mensukseskan pilkada tahun 2024.
“Pemerintah Daerah tentunya dengan kewenangan yang dimiliki memberikan dukungan sepenuhnya, salah satunya melalui pembiayaan yang harus diberikan kepada KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Adv)