Pemkot Gorontalo Salurkan Dana Hibah Daerah Kepada KPU dan Bawaslu

Marten taha saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu dan KPU Kota Gorontalo, pada Senin (20/11/2023) (Foto: Alif)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu dan KPU Kota Gorontalo, yang diselenggarakan di Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, pada Senin (20/11/2023).

Wali Kota Gorontalo, , mengatakan jumlah hibah yang akan disalurkan kepada pihak KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo berjumlah, Rp 31.646.863.133 dan akan dibagikan masing-masing Rp 23 milyar untuk KPU dan Rp 8.5 Miliar untuk Bawaslu.

“Ini jumlah yang disepakati bersama dan dihitung berdasarkan perundang-undangan,” ucapnya.

Read More
banner 300x250

Disamping itu, Marten menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Gorontalo tahun 2023, merupakan sumber dana hibah yang akan diberikan ini.

“Ini merupakan titik temu dari pelaksanaan Pemilu dan pilkada,” jelasnya.

Marten juga mengungkapkan bahwa, pemberian dana Hibah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota, dalam mensukseskan pilkada tahun 2024.

“Pemerintah Daerah tentunya dengan kewenangan yang dimiliki memberikan dukungan sepenuhnya, salah satunya melalui pembiayaan yang harus diberikan kepada KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60