Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo, menggelar kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II tingkat Kota Gorontalo pada Rabu (8/11/2023).
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara Holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, sinkronisasi oleh seluruh elemen pemerintahan Pusat, Daerah dan pemangku kepentingan.
“Dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting, juga disusun Rencana Aksi Nasional antara lain, penyediaan data, pendampingan keluarga, pendampingan calon pengantin/pasangan usia subur, survelans keluarga berisiko stunting dan aundit kasus stunting,” jelasnya.
Ismail juga menyebut bahwa, audit stunting melibatkan identifikasi kasus, perumusan masalah, dan evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk menemukan penyebab stunting dan mencegahnya.
“Olehnya, saya mengajak semua peserta untuk menyimak kasus yang akan ditampilkan nanti, sehingga percepatan penurunan stunting sebesar 14% bisa terwujud,” ungkapnya.
Terakhir, Ismail Madjid menyampaikan, bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Gorontalo.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, mengoptimalkan program gizi, dan mendukung upaya-upaya pendidikan yang berkaitan dengan gizi dan pertumbuhan anak,” pungkasnya. (Adv)