Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya, untuk patuh terhadap kewajiban pajak sebagai kontribusi nyata, untuk pembangunan daerah.
Nuryanto mengingatkan, pentingnya pelaporan pajak daerah secara transparan oleh para pelaku usaha.
“Saya mengimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” ujar Nuryanto.
Ia juga menekankan, agar pajak yang telah dibayarkan konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah tanpa penundaan.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuryanto menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah, untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha dengan cara sederhana, yakni meminta struk pembayaran setelah melakukan transaksi.
“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya. Dengan begitu, warga turut berkontribusi dalam pengawasan,” pungkasnya. (Adv)