KOTA GORONTALO – Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo menolak berbagai bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah mendapat apresisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal tersebut disampaikan setelah pejabat maupun ASN di Kota Gorontalo dinilai mampu bersikap kooperatif, dalam melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak KPK-RI.
Koordinator Group Head Verivikasi Pelaporan dan Pemeriksaan Direktorat Gratifikasi KPK RI, Mohammad Indra Furqon menilai, upaya yang dilakukan pemerintah kota gorontalo dalam mencegah terjadinya korupsi, sangat sejalan dengan rekomendasi KPK-RI.
“Sebagian besar para pejabat ataupun ASN masih enggan melaporkan penerimaan graritifikasi, padahal tindakan kooperatif sangat baik dalam membentuk integritas diri,” kata Indra, saat menyakasikan secara virtual Workshop pengendalian Pencegahan Korupsi bagi Penyelenggara Negara dan Pejabat ASN, di Grand Q hotel, Rabu (11/11/2020).
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota Gorontalo Marten Taha serta pejabat yang memperoleh award atas laporan penerimaan grativikasi ditahun 2019 dan 2020. Dalam rangkaian workshop tersebut, KPK – RI memberikan penghargaan kepada 10 pejabat pemerintah Kota Gorontalo yang dinilai kooperatif.
Ungkapan terima kasih juga diutarakan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, atas bimbingan dan pendampingan KPK- RI selama ini. Berkat bimbingan itu, telah memberikan implikasi positif terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Kota Gorontalo untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah LHKPN dan LHKASN mendapatkan pengakuan taat, patuh dan tepat lapor 2019 dengan tingkat capaian kepatuhan dan pelaporan 100 persen, baik di tingkat eksekutif, legislatif dan BUMD,” ucap Marten.
Marten mengakui sejak di bawah pengawasan dan bimbingan KPK – RI khususnya korsupgah, perencanaan penganggaran, pengadaan barang jasa, PTSP, APIP, manajemen SDM, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset mengalami perubahan yang sangat baik. (rls/rwd)