Pemkot Gorontalo Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dalam FGD

Bahas Ranperda
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat membuka FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. (Foto: Humas Pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD), yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo, dan dibuka Wali Kota Gorontalo, , Senin (17/10/2022), di Ballroom Hotel Aston Gorontalo.

Marten dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dan solusi, dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, berdasarkan peraturan daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD menggabungkan dua UU menjadi satu peraturan perundang-undangan, dengan mencabut UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Menurut Marten, hadirnya UU nomor 1 tahun 2022 mampu memperkuat reformasi perpajakan, dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.

“Hal ini bukan untuk mengurangi jumlah pajak dan retribusi yang akan diterima oleh daerah, namun justru ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara terukur hadirnya UU ini telah diselaraskan dengan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang ada dalam UU cipta kerja,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan bagi , dalam mempersiapkan Ranperda tentang pajak dan retribusi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang guna mendorong peningkatan penerima pendapatan asli daerah Kota Gorontalo. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60