Pemkot Bahas Dokumen Andalalin BTN Gorontalo

GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, di Wakil Wali Kota (Wawali), Ryan F. Kono menggelar pertemuan guna membahas ekspos Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bank Tabungan Negara (BTN) di GranQ Hotel, Jumat (28/08/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Asisten 1 dan 2, Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, Pimpinan BTN, Konsultan PT. Global Reka Cipta Indonesia dan pihak Pemkot Gorontalo.

Ryan F. Kono dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, pentingnya manfaat Andalalin, kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Andalalin dianggap kebanyakan masyarakat sebagai sebuah perizinan, padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan.

Read More
banner 300x250

“Kurangnya informasi dan sosialisasi terkait Andalalin. Sehingga kata kata Andalalin kurang akrab pada masyarakat Kota Gorontalo. Sehingga Andalalin dianggap remeh atau tidak berpengaruh apa apa terhadap, pembangunan suatu bangunan yang dapat menjadi bangkitan dan tarikan perjalanan,” kata Ryan F. Kono

Dilain sisi, Ryan menjelaskan untuk meningkatkan keselamatan dalam transportasi, aman, dan lancar juga mencerminkan ketertiban dan keteraturan serta kelancaran kegiatan perekonomian.

Namun, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa, berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula, dengan munculnya masalah transportasi.

“Antara lain, timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar yang, akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan” Ujar Ryan F. Kono

Oleh karena itu, Kata Ryan, untuk memperhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, maka, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang, manajemen dan rekayasa, analisis dampak.

“Serta manajemen kebutuhan lalu lintas, dilanjutkan dengan peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 75 Tahun 2015, mengamanahkan bahwa, setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselematan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta, angkutan jalan “WAJIB”dilakukan Andalalin” Terang Ryan F. Kono (adv/rsb)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60