GORONTALO UTARA – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat di Ruang Titinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Jumat (9/4/2021).
Saat diwawancara, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengatakan dalam rapat tersebut membahas terkait edaran Kementrian Agama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan.
“Sesuai edaran Kementrian Agama Republik Indonesia, Salat Tarawih berjamaah di masjid dibolehkan, namun dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid tersebut,” kata Bupati Indra.
Indra Yasin juga menambahkan, sudah disepakati dalam rapat tersebut selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah tetap mengikuti protokol kesehatan,” lanjutnya.
Melalui rapat yang dihadiri seluruh pejabat terkait itu, juga sudah ditetapkan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 25.000 per orang. (adv/suk)