Pojok6.id (Gorut) – Dengan adanya UU Cipta Kerja, Pemkab Gorontalo Utara melakukan penyusunan perubahan regulasi baru terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan, bahwa peraturan bupati maupun peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan wewenang perizinan mulai dari tahun 2017 sampai 2019 dilakukan direvisi dan akan mengacu pada regulasi terbaru.
“Jadi kurang lebih ada 10 poin yang dilakukan pembahasan dan dibuatkan matriks agenda percepatan agar opd-opd itu sudah tahu mana yang harus mereka dilakukan terkait perizinan ini,” kata Thariq sesudah melakkukan rapat percepatan penyusuan regulasi penyelenggaraan berusaha, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya ini penting untuk dilaksanakan karena hal tersebut berkaitan dengan investasi. Di mana investasi sendiri akan menentukan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga pertumbuhan ekenomi.
“Karena itu, upaya ini sengaja kami lakukan percepatan agar agenda-agenda penyelenggaran perizinan berusaha di Gorut cepat dimulai,” ujarnya.
Terakhir, dirinya menambahkan terkait dengan 10 poin yang dihasilkan itu akan dilakukan evaluasi kembali dengan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Jadi 10 poin itu di antaranya berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan, revisi peraturan bupati dan peraturan daerah, kemudian retribusi IMB, juga percepatan RDTR (rencana detil tata ruang) dan sebagainya,” pungkas Thariq.(Adv/Jar)