Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra, mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000.
Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo.
Melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing.
“Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial, serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ucapnya.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 39 tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk menjamin transparansi, para Camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran, paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.
“Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo, dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan,” jelasnya. (adv)








