Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mensosialisasikan penerapan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Hal ini terlihat dari sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
Kegiatan yang digelar di Gedung Kasmat Lahay Limboto, dibuka resmi Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto Jumat (16/09/2021).
Wabup Hendra Hemeto, dalam sambutanya mengungkapkan para Camat, Kepala Kelurahan/Desa se – Kabupaten Gorontalo dapat berperan aktif dalam membantu pemenuhan pencapaian SPM.
“Dimana, target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo untuk SPM bagi warga negara yang terlayani yakni 100 persen,” ungkap Hendra
Pencapaian SPM berdampak pada Pemkab Gorontalo, ketika SPM tidak tercapai naka akan diberikan punishment Pemerintah Pusat. Jika tercapai Pemda akan diberikan reword oleh Pemerintah Pusat.
Optimalisasi pencapaian SPM air minum dan sanitasi merupakan perwujudan untuk mewujudkan masyarakat yang berpola hidup sehat melalui sarana air bersih dan sistim pengelolaan air limbah.
“Untu itu, fakta dan data dilapangan yang akurat untuk menjadi acuan laporan pencapai SPM sangat membutuhkan peran aktif Camat hingga Kades dengan hasil memuaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Heriyanto Kodai menambahkan tujuan kegiatan ini terpenuhnya SPM dengan kategori SPM air minum dan sanitasi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
“Selain itu terpenuhnya data SPM dengan melibatkan lintas sektor antara kecamatan, kelurahan/desa se Kabupaten Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Sanitasi yang terkait untu pemenuhan SPM,” tutur Heri. (adv)