Pemkab Gorontalo Terapkan Sertifikat Dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Kepala dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Gorontalo Azis Nurhamiddin. Foto: Dok.Humas

Kabgor – Pemerintah saat ini resmi menerapkan Sertifikat dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Hal ini diutarakan saat sosialisasi pemanfaatan sertkfikat elektronik dan penggunaan tanda tangan eloktronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2019.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tersebut, berlangsung di aula lantai V gedung Kantor Pusat BPD Sulutgo, Manado, Jumat (25/1/2019).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu, para asisten, pimpinan OPD, Ketua TP-PKK Kabgor Fory Naway, Direksi Bank Sulutgo. Adapun narasumber pada kegiatan itu, diantaranya Kajari Limboto Supriyanto, direktur layanan aplikasi telematika pemerintahan Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bambang Dwi Anggoro, Kepala Bidang e-government Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Dewi Ahmad, serta Kasubag Tata Usaha Balai Sertifikat elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Imam R Muhtahar.

Read More
banner 300x250

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Azis Nurhamiddin dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Manajemen pengamanan informasi.

“Pada hakekatnya pengaplikasian Teknologi khususnya teknologi Informasi komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, berkembang sangat pesat menuju good Governance dan juga sedang bertrasformasi menuju implementasi E-Government,” tutur Azis.

Dengan adanya perkembangan teknologi, lanjut Aziz, maka bertukar data ataupun informasi saaat ini sangatlah mudah. Dibalik kemudahan yang didapat dari perkembangan TIK INI, terdapat pula salah satu tangtangan dalam penerapan E-Government, yaitu keamanan Informasi.

“Informasi berupa dokumen, data audio dan video yang dipertukarkan dalam proses E-Government, pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan,” jelas Azis.

Azis menambahkan, bahwa seluruh unsur pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu pula mengetahui bagaimana mmebuat tanda tangan digital pada sertifikat eloktronik, dan penerbitan sertifikat elektronik melalui aplikasi lock, penting dilakukan agar nantinya pengaplikasian dapat berjalan sebagaimana diharapkan. (adv/rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60