LIMBOTO – Pemkab Gorontalo memastikan jumlah zakat fitrah pada ramadan 1441 hijriah tidak mengalami kenaikan. Jumlah zakat fitrah diputuskan sama dengan tahun sebelumnya.
Jumlah zakat fitrah itu diputuskan setelah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo melaksanakan rapat bersama pengurus Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, DMI, lembaga adat, dan Kementerian Agama, Selasa (21/04/2020).
Nelson mengatakan pada tahun lalu, terdapat dua kategori zakat fitrah yakni kategori pertama untuk 30 ribu rupiah bagi warga yang biasa mengkonsumsi beras putih.Kategori kedua 25 ribu rupiah bagi warga yang setiap harinya mengkonsumsi makanan campuran seperti nasi beras milu.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Gorontalo besaran zakat fitrah dari hasil keputusan rapat bersama tadi, mengikuti ramadan tahun kemarin” Urai Nelson.
Pembayaran zakat fitrah menurutnya dapat dilakukan di awal puasa termasuk untuk pembayaran zakat mal. Sehingga bisa langsung didistribusikan pada pertengahan ramadan kepada warga penerima.
“Untuk pengumpulan zakat sendiri, bisa melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di setiap desa, berbasis masjid, dan berbasis organisasi islam “ Ujarnya. (Adv-KT09)