Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Pemkab) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi bagi pasangan suami istri.
Hal itu ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, Jumat (26/92025), di Masjid Agung Limboto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menekankan bahwa layanan terintegrasi ini, tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen.
“Tetapi juga bagian dari strategi membangun sumber daya manusia yang religius, berbudaya, serta kompetitif,” ucap Sekda
Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap keluarga di Kabupaten Gorontalo, memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat.
“Kerja sama yang dibangun merupakan wujud komitmen bersama, dalam membangun keluarga berkualitas sekaligus meningkatkan perlindungan administrasi kependudukan Kabupaten Gorontalo,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, dalam laporannya menyebut MoU antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dgn Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo menjadi tonggak penting sinergi lintas lembaga.
“Tujuannya, memastikan pasangan yang sudah menikah, baik tercatat secara negara maupun hanya secara agama, memiliki kelengkapan dokumen resmi,” tandasnya. (Adv)








