Pemkab Gorontalo Lakukan Sosialisasi Sebelum Terapkan PSBB

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat mengikuti rapat pembahasan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan PSBB melalui via video conference, Kamis (30/04/2020). (Foto : Humas)

GORONTALO – Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (), sebelumnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh Bupati Gorontalo, terkait dengan kesiapan pelaksanaan PSBB di wilayahnya.

Meski sudah merencanakan penerapan PSBB pada 5 Mei 2020, namun Nelson mengaku butuh sosialiasi kepada masyarakat agar PSBB bisa berjalan maksimal. Pelaksanan PSBB pun saat ini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub).

” Ada beberapa hal yang diatur dalam Pergub, pertama waktu pemberlakuan. Ada alternatif dua yakni tanggal 3 dan 5. Saya menyarankan tanggal 5 untuk berlakunya PSBB agar supaya kita masih punya waktu dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat. “Ujar Bupati Nelson

Read More
banner 300x250

Nelson juga mengusulkan agar batas waktu aktivitas masyarakat yang awalnya sampai 17.00 WITA diperpanjang hingga 18.00 WITA.

Selama PSBB ia memastikan seluruh aktivitas masyarakat,kegiatan ekonomi hingga transportasi akan dibatasi.

” Memang dibatasi aktifitasnya adalah pertemuan pertemuan, termasuk pasar ya, itu dibatasi agar supaya interaksi masyarakat itu berkurang.”ungkapnya”

Nelson juga menambahkan pihaknya akan mengatur sistem kelembagaan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Apalagi proses monitoring dan evaluasi tetap berjalan karena sudah memiliki gugus tugas Covid – 19.

Ia menambahkan pihaknya akan memastikan seluruh hak hak warga dapat terpenuhi selama penerapan PSBB.

Tak hanya itu, untuk pengaturan tentang hak-hak masyarakat, Nelson mengatakan kita tidak boleh membatasi rakyat, tetapi bagaimana dengan hak hak mereka agar bisa terpenuhi.

” Seperti jaminan sosial, hak beraktivitas dirumah termasuk listrik, kebutuhan air harus benar-benar dipenuhi melalui APBN, APBD provinsi dan daerah serta dana desa”

Bagi para pelanggar PSBB maka Nelson mengatakan akan dikenakan sanksi non yudisial.

” Sanksinya bukan sanksi pidana. Tapi sanksi non yudisial. Jadi artinya tidak sanksi hukum, tapi sanksi administrasi, sanksi pembubaran, dan sanksi dikembalikan” Ujarnya.(Adv-KT09)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60