Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Kerjasama Dengan Pemerintah New Zaeland

Asisten III Hen Restu saat memimpin rapat, Selasa (25/06/2019) diruang kerja Asisten III lantai II kantor Bupati Gorontalo. (Foto humas kabgor)

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo gelar Rapat pembahasan persiapan kerjasama pelaksanaan bimtek pelayanan publik antara pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pemerintah new zaeland. Rapat ini dpimpin langsung asisiten III Drs, Hen Restu, Selasa (25/06/2019) diruang kerja Asisten III lantai II kantor Bupati Gorontalo.

Disambangi usai rapat, Asisten III Drs Hen Restu mengatakan, rapat ini digelar Sesuai misi ke 5 Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tentang melaksanakan kerjasama untuk  pembangunan daerah. Maka pemerintah Kabupaten Gorontalo  bekerjasama dengan pemerintah new zaeland terkait dengan program pelayananan publik dimana pemerintah new zaeland memberikan bantuan capacity building sebesar 5.000 nz terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat,” Jelas Hen Restu.

Ia menambahkan, Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional” sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.

“ Maka dari itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dengan begitu tidak lain teknologi informasi berperan besar dalam rangka pemenuhan sistem tersebut untuk skala nasional,” Ungkapnya.

Akhir penyampainnya, Hen Restu menyampaikan, Hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menyesuaikan penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 saat ini, yaitu dengan menerapkan pelayanan publik yang berbasis Teknologi (digital). (Adv-KT03)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60