Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama BPJS Kesehatan menggelar rekonsiliasi iuran wajib, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan IV 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/12/2024) yang dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, dihadiri Kepala BKAD, Hariyanto Manan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Gorontalo, dr. Diane Rineke Kaunang.
Rekonsiliasi tersebut untuk memastikan kesesuaian data dan kelancaran pembayaran iuran wajib, guna menjamin hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
Trizal menjelaskan, pemerintah daerah telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa, sehingga keanggotaan mereka tetap aktif.
“Seluruh perangkat desa sudah tercover oleh BPJS Kesehatan dan dapat mengakses layanan di rumah sakit maupun puskesmas di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan iuran PPU setiap tahun sebesar 5%, dengan 1% dibayar oleh peserta dan 4% ditanggung pemerintah daerah. Trizal memastikan, pada 2025 seluruh iuran akan terselesaikan sesuai anggaran yang telah disiapkan.
Dikesempatan sama, Kepala BKAD, Hariyanto Manan, menambahkan bahwa Pemkab Gorontalo telah berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat berjalan lancar.
“Pemerintah daerah menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar di PPU, dan pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Hariyanto.