BONE BOLANGO – Pemkab Bone Bolango siap menindak lanjuyi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asisten III Setda Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan kedepan sesuai dengan Instruksi Presiden tersebut, pihaknya akan mengkaji kembali regulasi yang ada. Apalagi di Bone Bolango sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kita akan siapkan dan mantapkan kembali aturan turunan yang merupakan bagian dari regulasi perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga, Bone Bolango dari aspek regulasi sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menindaklanjuti upaya-upaya terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Iwan saat diwawancarai usai memimpin rapat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Iwan menambahkan pihaknya juga akan menaikkan jumlah cakupan untuk perlindungan Jamsostek untuk Bone Bolango
“Saat ini 78,2 persen pekerja sudah terlindungi Jamsostek. Kita berharap kedepan, paling tidak 100% itu bisa kita capai untuk perlindungan Jamsostek di Kabupaten Bone Bolango,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menambahkan pada rapat KSO itu, pihaknya menyampaikan terkait masalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah daerah.
“sasarannya memang dalam Inpres ini, yaitu menekankan dan membantu pemerintah bagaimana mensukseskan agar Inpres ini bisa berjalan dan terlaksana di kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya
Olehnya itu, ia berharap kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mensejahterakan masyarakat pekerja yang ada di wilayah Bone Bolango. (Adv/rls/jar).