Pemilik Rumah Makan di Imbau Patuhi Aturan Jam Operasional Selama Bulan Suci Ramadhan

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, , mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik rumah/warung makan, untuk mentaati aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang dikeluarkan Wali Kota Gorontalo, melalui Surat Edaran terkait dengan jam operasional selama bulan suci ramadhan.

“Pemerintah dalam hal ini Peraturan Walikota itu sudah mengedarkan dan sudah mensosialisasikan, bahwa kegiatan-kegiatan penjualan di bulan suci Ramadan itu diharuskan bukan nanti jam pukul 15.00 WITA,” ungkap Irwan.

Ia menegaskan, bahwa jika kedapatan ada rumah/warung makan yang masih beroperasi sebelum waktu operasional yang ditetapkan, maka pemerintah akan secara tegas memberikan teguran bahkan sampai menutup usaha tersebut.

Read More

“Oleh sebab itu harapan kami bahwa himbauan pemerintah ini akan dilaksanakan oleh masyarakat yang ada di Kota Gorontalo,” tambahnya.

Selain itu, untuk memaksimalkan aturan tersebut, kata Irwan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo juga akan melakukan patroli-patroli, untuk menertibkan apabila masih ada rumah/warung makan yang masih nekat berjualan di atas jam yang telah ditetapkan.

“Walikota sangat tegas, bahwa kalau ketika ditemukan penjual rumah makan yang buka di bawah jam 15.00 WITA, itu pasti akan ditutup. Hal itu ditegaskan Walikota sendiri dan ini dikuatkan dengan keluarnya surat edaran Walikota yang sudah dibagikan kepada seluruh masyarakat baik pemilik usaha perhotelan, rumah makan, jasa hiburan dan lainnya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts