Pemilihan Ketua Baru, Pengprov PBSI Gorontalo Akan Gelar Musprov Pada 10 Maret

Ketua Umum PBSI Gorontalo periode 2020-2024, Eduart Wolok. Foto: istimewa

Pojok6.id (Olahraga) – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Gorontalo akan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi, seiring akan segera berakhirnya masa jabatan kepengurusan Pengprov periode 2020-2024.

Saat diwawancara, Ketua Panitia Pelaksana , Hansmi Jahja, mengatakan melalui musyawarah provinsi nanti PBSI Gorontalo akan melakukan pemilihan ketua dan pengurus provinsi untuk masa jabatan 2024-2028.

“Kami dari panitia pelaksana sudah mengedarkan undangan kepada para ketua pengurus kabupaten dan kota, sehubungan dengan rencana pelaksanaan musyawarah provinsi ini. Rencananya, sesuai arahan Pak Ketum akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024 mendatang,” kata Hansmi.

Read More
banner 300x250

Melalui edaran yang sudah disebar, lanjut Hansmi, juga sudah dilampirkan dengan syarat dan ketentuan pemilihan Ketua Umum Pengprov PBSI Gorontalo.

“Musyawarah provinsi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Hotel Damhil UNG Kota Gorontalo. Pendaftaran bakal calon ketua juga sudah kami buka, dengan syarat dan ketentuan yang sudah kami sampaikan melalui edaran,” ungkapnya.

Adapun syarat Bakal Calon Ketua Umum Pengprov PBSI wajib menyerahkan kepada panitia pelaksana, diantaranya:
1. Formulir pendaftaran yang sudah diisi pada saat pelaksanaan Musprov.
2. KTP atau Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Surat pernyataan tentang siap mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
Tangga PBSI. 
4. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai Pengurus Organisasi Olahraga lain disemua 
tingkatan. 
5. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai unsur Pimpinan pada KONI disemua 
tingkatan. 
6. Surat dukungan dari pemilik suara 3 (tiga) Pengkab/Pengkot yang sah 
7. Surat dukungan harus ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Umum, 
Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Umum atau Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

“Pengurus kabupaten/kota yang sah, dilarang memberikan dukungan tertulis kepada lebih dari 1 orang Bakal Calon Ketua Umum Pengprov PBSI. Dan jika dalam hal ditemukan surat dukungan diberikan kepada lebih dari satu Bakal Calon Ketua Umum, maka semua surat dukungan itu dinyatakan tidak sah. Dan surat dukungan yang telah diberikan kepada Bakal Calon Ketua Umum dengan dasar apapun tidak dapat ditarik, dicabut ataupun dibatalkan,” pungkas Hans.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60