Pemerintah Setuju Gudang Indomaret di Pasar Marisa Jadi Toko, Urusan Izin Menyesuaikan

Gudang Indomaret
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPK UKM) Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman (Foto : Zainal)

Pojok6.id () – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPK UKM) Kabupaten Pohuwato, menyetujui perubahan fungsi di pasar tradisional Marisa, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, menjadi toko gerai.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi dinas dengan nomor registrasi surat 518/DPPK&UKM/PHWT/235/VIII/2022, yang ditandatangani Kepala DPPK UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman. Surat tersebut memuat beberapa ketentuan, salah satunya adalah Indomaret diminta melakukan penyesuaian izin baru, untuk pemanfaatan bangunan sebagai toko gerai.

Kepala DPPK UKM, Ibrahim Kiraman mengatakan, bahwa pengalihan fungsi dilakukan karena mempertimbangkan keinginan masyarakat setempat. Apalagi, kata dia, gudang Indomaret terlanjur dibangun sejak tahun 2021. Diketahui, perubahan fungsi ditindaklanjuti pemerintah setelah menerima surat permohonan pihak Indomaret tertanggal, 2 Agustus 2022.

Read More

“Itukan sudah terlanjur dibagun. Dan sebelum saya jadi kadis sudah hampir selesai dan sudah diisi. Kami dapat surat dari kepala Desa bahwa masyarakat Desa tidak keberatan. Alhamdulillah masyarakat disitu tidak ada yang komplain,” Ujar Kepala DPPK UKM, Ibrahim Kiraman, Jumat, (2/9/2022).

Selebihnya, lanjut dia, dengan merubah fungsi menjadi toko Indomaret di kompleks Pasar Marisa, akan turut membantu pemasaran produk UMKM. Menurutnya masyarakat setempat menyambut baik pengalihan fungsi gudang Indomaret menjadi toko.

“Saya hanya menanggapi permintaan warga. Kami melihat disana tidak ada potensi masalah. Yang penting pada prinsipnya tidak ada keberatan karena sudah ada yang mendukung,” Imbuhnya.

Padahal mengingat kembali beberapa bulan lalu, tepatnya Selasa, 16 November 2021. Pemerintah Desa dan BPD Marisa Utara saat itu, pernah menentang keras hadirnya Indomaret di wilayah pasar Marisa. Selain tidak berizin, mereka khawatir gerai tersebut akan mengancam warung kecil di sekitar pasar.

Kemudian, pada Jumat, 10 Juni 2022. Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi juga menyoroti hal tersebut. Nasir menilai PT Indomarco Prismatama atau Indomaret tidak komitmen. Sejatinya kata dia, komplek pasar tradisional Marisa tidak boleh dibangun toko, sebab ini sudah menjadi komitmen awal pemerintah dan pihak Indomaret.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang termuat dalam surat rekomendasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ialah sebagai berikut:

1. Segera melakukan pengembangan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA) untuk lokasi usaha yang baru didirikan.

2. Melakukan pengurusan ulang kembali izin pemanfaatan ruang sesuai keputusan TKPRD Kabupaten Pohuwato nomor 650/DPU.PR/REKOM-TKPRD/22/XII/2021, yang awalnya adalah “Stock Poin” dirubah menjadi “Toko Indomaret” pada lokasi bangunan yang terletak di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

3. Mengakomodir dan menjual prodak UMKM Pohuwato, di toko Indomaret yang ada di Pohuwato bahkan Provinsi Gorontalo.

4. Jam operasional transaksi jual-beli di toko berlaku hingga pukul 24.00 Wita.

5. Memberikan CSR berupa kendaraan roda 3 bajai ke pasar Marisa untuk pengangkut sampah.

Pemerintah mengeluarkan rekomendasi perubahan gudang menjadi toko Indomaret, diberikan kepada Saptaji Prihantoro. Dengan alamat komplek raya housing blok Ini nomor 19, kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Related posts