Pemerintah Pusat Tetapkan Regulasi Baru DAU, Marten Taha Instruksikan OPD Tidak Bergantung Lagi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat memberikan sambutan pada Rakorev realisasi fisik dan keuangan triwulan I. Foto: Humas Pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah pusat resmi menetapkan regulasi terbaru tentang pengelolaan dana alokasi umum (DAU), yang membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Gorontalo, , menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak bergantung lagi pada DAU.

“Sudah tak relevan lagi kalau pemerintah daerah terlalu menggantungkan diri kepada DAU,” ujar Marten dalam sambutannya, saat membuka Rakorev realisasi fisik dan keuangan triwulan I yang berlangsung di Manado, Kamis (23/5/2024).

Read More
banner 300x250

Aturan terbaru mengenai pengelolaan DAU kini membagi DAU menjadi dua jenis, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya. Perubahan ini membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Sehingga dengan pengaturan DAU ini, kita menghadapi kondisi keterbatasan, tidak bisa lincah dalam mengelola keuangan daerah,” lanjut Marten.

Marten Taha juga menegaskan bahwa aturan baru ini seharusnya tidak menjadi penghalang bagi OPD, untuk berinovasi dalam melaksanakan program pembangunan. Dia mendorong OPD untuk lebih mengoptimalkan sumber pendapatan lain, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita harus lebih banyak menggali potensi PAD yang selama ini tidak tersentuh. Insya Allah dengan PAD itu, bisa menunjang program pembangunan,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60