KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjelaskan penerapan pasien meninggal Covid-19 sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19 yang mengacu pada ketentuan Word Health Organization (WHO).
Hal ini diungkapkannya untuk memperjelas pertanyaan warga di media sosial terkait pasien yang meninggal dan ditangani sesuai protokol Covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan akibat salah penanganan.
“Pasien yang meninggal itu menjadi tanggung jawab kepala daerah, yang secara teknis dilaksanakan Dinas sosial dan BPBD” Ujar Marten di ruang kerja Wali Kota Gorontalo,Selasa (09/06/2020).
Marten juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan pasien meninggal harus segera diambil sampel di swab. Kata Marten, hal ini sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19. Pasien covid-19 yang meninggal dunia pun hanya diberi waktu paling lama 4 jam harus sudah dimakamkan.
Marten mengakui, ada pasien yang diambil swab kemudian hasil swabnya belum keluar, tetapi pasien sudah meninggal. Lalu tiga hari kemudian hasil swab keluar, dan hasil PCR-nya negatif.
“Itu memang protokol WHO, kami tidak bisa merubah itu. Kepala daerah tidak bisa punya kewenangan mengubah” Terang Marten Taha.
Menurut Marten Taha, rumah sakit juga membelakukan penanganan tersebut karena menjadi Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Dan mereka menjalankan ini sesuai dengan petunjuk, bukan kehendak dari rumah sakit.(Adv-KT08)