Pedagang Penimbun Bahan Pokok Siap Siap Dituntut Secara Pidana

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) saat memimpin rapat terbatas pimpinan OPD di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (26/3/2020). Gubernur Rusli meminta agar tetap mengawasi distribusi bahan pokok selama masa siaga darurat pencegahan dan penanganan virus corona di Gorontalo. (Foto: Salman-Humas).

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi yang menimbun bahan pokok hingga dituntut secara pidana. Hal itu disampaikan oleh Gorontalo, usai memimpin rapat terbatas pimpinan OPD, Kamis (26/3/2020).

Penegasan Rusli tersebut juga untuk mengingatkan para pedagang agar dengan menimbun bahan pokok untuk keuntungan pribadi, terlebih dimasa siaga darurat .

“Jika ketahuan ada laporan masyarakat, kami akan tindak tegas dengan melibatkan Polri. Kita akan cabut izin-izinnya,” tegas Rusli.

Read More
banner 300x250

Tidak hanya mencabut izin usaha Rusli memastikan bahwa pedagang “nakal” juga akan dituntut secara pidana. Ancaman ini juga berlaku kepada pedagang bahan bangunan.

Ia berharap dengan adanya efek kenaikan harga dolar tidak diimbangi dengan permainan harga di pasaran. Terlebih jika ada pedagang yang sengaja menimbun semen, besi dan produk bahan bangunan lainnya.

“Ini instruksi bapak presiden, kami akan bertindak tegas,” imbuhnya. (Adv)
Sumber : Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60