Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kuasa hukum PDAM Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pencurian meter air ke Polresta Gorontalo Kota. Aksi pencurian tersebut dilaporkan telah terjadi sejak Januari 2025 dan hingga kini masih terus berlangsung.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polresta Gorontalo Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan lagi sekadar gangguan operasional, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Rio Pala.
Meter air yang dicuri merupakan alat penting, dalam pencatatan penggunaan air oleh pelanggan. Akibat hilangnya alat tersebut, proses pendistribusian dan penagihan menjadi terganggu serta menimbulkan kerugian bagi PDAM dan pelanggan.
Rio menambahkan, bahwa pencurian ini mulai awal bulan Januari sampai saat ini tercatatan sudah 29 meter warga yang di curi. Ini tidak hanya berdampak pada sisi teknis, tetapi juga meresahkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus pantau dan awasi. Siapapun yang terbukti melakukan pencurian ini, harus bertanggung jawab. Kami tidak akan toleransi terhadap tindakan merugikan seperti ini,” ujar Rio.
PDAM Kota Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi meter air. (adv)