Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dan BPJS Kesehatan memastikan pembayaran kewajiban ASN selesai tepat waktu.
Hal itu dapat dilihat dengan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah Pemerintah Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hantaleya Cafe, Jumat (24/04/2026), dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Sugondo menyampaikan, rekonsiliasi tersebut untuk memastikan kesesuaian data, antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan kewajiban iuran Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dengan pembayaran yang telah dilakukan ke BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketepatan pembayaran iuran merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menjamin hak layanan kesehatan bagi para ASN.
“Alhamdulillah, untuk triwulan pertama ini datanya telah sesuai dan seluruh kewajiban telah diselesaikan tepat waktu,” jelas Sugondo.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, menambahkan bahwa rekonsiliasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan, guna memastikan kelancaran pembiayaan layanan kesehatan.
“Kelancaran pembayaran iuran dari pemerintah daerah, sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan di fasilitas kesehatan. Jika pembayaran berjalan baik, maka kami juga dapat memenuhi kewajiban kepada rumah sakit secara tepat waktu,” kata Tri.
Tri juga mengapresiasi kedisiplinan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta tetap terjamin.
“Alhamdulillah, untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo semuanya berjalan lancar, sehingga memberikan kepastian layanan bagi ASN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutupnya. (Adv)
