Pojok6.id (Pilkada) – Usai menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo akan segera memulai proses untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada 27 November mendatang.
Saat diwawancara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bahwa setelah ditetapkannya pasangan calon dan Daftar Pemilih Tetap, pihaknya akan segera mencetak surat suara.
“Angka yang tadi ditetapkan dalam Pleno DPT, akan menjadi dasar untuk mencetak surat suara. Jadi mulai tanggal 25 September nanti, kami akan mulai memproses mencetak surat suara karena jumlah DPT sudah ada dan besok nomor urut akan diundi,” kata Sophian.
Sophian menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan data terbaru terkait hasil penetapan DPT dari tingkat bawah. Dan hingga tanggal 21 September tidak ada persoalan yang signifikan terhadap data pemilih.
“Alhamdulillah kami sudah di update oleh KPU Kabupaten Kota yang menetapkan (DPT), bahwa tidak ada persoalan yang signifikan yang terjadi di bawah yang mengganggu jalannya proses pendataan,” pungkasnya.
Jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Gorontalo sebanyak 884.080, yang terdiri dari 440.179 Laki-Laki dan 443.901 Perempuan, yang tersebar 2.016 TPS yang ada di 77 kecamatan dan 729 kelurahan/desa.