Pohuwato – Jelang akhir Verifikasi faktual (Verfak) Pemilu Pohuwato, Panwascam Patilanggio rekomendasikan KPU untuk melakukan Verfak kembali data sejumlah nama pendukung calon perseorangan yang sebelumnya diverifikasi oleh PPS hanya menggunakan aplikasi tanpa membawa B.1.1KWK.
Pernyataan dikatakana ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto saat dihubungi, Minggu (16/8).
Menurutnya, Panwascam hanya merekomendasikan, teknisnya merupakan kewenangan KPU Pohuwato melalui PPK dan PPS selaku petugas yang melakukan Verfak dilapangan.
“ini merupakan kewenangan KPU. Panwascam Patilanggio hanya merekomendasikan PPK untuk memerintahkan PPS setempat agar melakukan Verfak kembali terhadap 7 nama dukungan salah satu bakal calon yang hanya menggunakan aplikasi, tidak menggunakan B.1.1KWK,” kata Zubair.
Dia menambahkan, rekomendasi ini telah melalui kajian yang dilakukan Panwas kecamatan Patilanggio. Temuan ini merupakan kondisi yang ditemukan oleh pengawas Desa saat melakukan pengawasan tahapan Verifikasi faktual oleh PPS.
“Sebelumnya telah ditemukan oleh pengawas Desa pada saat pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual yang kemudian dilanjutkan dengan proses klarifikasi terhadap PPS yang bersangkutan dan akhirnya melahirkan rekomendasi untuk dilakukan verifikasi faktual kembali,” jelas Zubair.
Lanjutnya, Bawaslu Pohuwato bertujuan memaksimalkan pengawasan, menjaga hak konstitusi setiap warga negara dalam mewujudkan setiap tahapan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas di Bumi Panua Pohuwato. Setiap pelaksanaan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan saat ini sesuai dengan PKPU.
“Tentunya hal ini dalam mewujudkan pilkada dan setiap tahapannya memiliki nilai integritas, berharap setiap tahapan pelaksanaan sesuai PKPU,” ingat Zubair. (nal)