Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Nama Jalan.
Hal tersebut disepakati oleh Pansus III Dekot Gorontalo, yang diketuai oleh Heriyanto Thalib, usai melaksanakan Rapat Internal Pansus bersama anggota Pansus, penyusun naskah akademik, dan tim pakar DPRD Kota Gorontalo, Senin (30/1/2023).
“Pansus III itu kita membahas dua ranperda. Namun kita bersepakat, bahwa yang terlebih dahulu kita akan bahas bersama pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan,” ungkap Heriyanto.
Sementara untuk Ranperda kedua, lanjut Heriyanto, yaitu membahas terkait dengan Ranperda tentang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), perumahan dan kawasan permukiman di Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah rapat berjalan cukup alot. Dan Insya Allah setelah kita melakukan rapat internal untuk menyamakan persepsi kita. Berikutnya kita akan membahas ranperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif,” tandasnya. (Adv)