Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kearsipan, Selasa (10/8/2021) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus I Dekot Gorontalo, Ekwan Ahmad mengungkapkan ada 75 Pasal dalam Ranperda tentang Kearsipan yang telah selesai dibahas oleh Pansus I DPRD Kota Gorontalo.
“Tadi kita sudah selesai membahas dari pasal per pasal, namun sebelum Ranperda Kearsipan ini ditetapkan menjadi Perda, terlebih dahulu kami akan melaksanakan studi banding ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan Ranperda tentang Kearsipan,” jelasnya.
Ia mengaku hal ini perlu dilakukan, agar benar-benar ranperda kearsipan bisa siap secara maksimal untuk diterapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kota Gorontalo.
“Kearsipan ini merupakan muara dari arsip dan dokumen yang harus dijaga, karena ini merupakan salah satu badan hukum yang ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Ekwan menuturkan, setelah nanti ditetapkan dan ada kolaborasi terkait Ranperda ini, maka ini bisa dipertanggungjawabkan dan bisa di usulkan kepada pemerintah daerah untuk di paripurnakan menjadi peraturan daerah Kota Gorontalo. (Adv/Ryn)