Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (7/3/2022) di Aula II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus I Dekot Gorontalo, Ekwan Ahmad mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Ranperda PPNS, pihaknya telah membahas pasal per pasal, bab per bab bersama para OPD terkait dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
“Kami sudah bahas dan menimbang, mengingat dan memutuskan, dari bab per bab dan pasal per pasal, dan alhamdulillah telah sampai pada bab ke 12, sudah selesai,” ungkapnya.
Diakui Ekwan, bahwa untuk rapat Pansus PPNS untuk sementara di skorsing dengan tujuan akan dilakukan penyatuan pikiran dan persepsi kembali. Hal itupun sesuai dengan permintaan dari pemerintah Kota Gorontalo.
“Kami masih akan satukan lagi persepsi kami, dan juga kami akan lakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah memiliki Perda terkait dengan PPNS terlebih dahulu,” tambahnya.
Menurutnya dalam menyusun sebuah Ranperda untuk dijadikan Perda harus berhati hati agar ketika sudah di paripurnakan bisa diterapkan di Kota Gorontalo.
“Perda ini nantinya harus kita terapkan, dan kami juga sudah meminta kepada Satpol PP untuk bagaimana ketika Perda ini nantinya diterapkan, jangan sampai ada indikasi terhadap individu maupun kelompok,” pungkasnya. (Adv/Ryn)