Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mulai menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kearsipan, Selasa (27/7/2021) di Aula II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus I Dekot Gorontalo, Ekwan Ahmad mengatakan, pada ranperda kearsipan ini ada 75 pasal yang harus diselesaikan oleh Pansus I DPRD Kota Gorontalo bersama pihak eksekutif dan tim naskah akademik.
“Ranperda ini merupakan usul inisiatif dan eksekutif, dimana ada 75 Pasal dalam ranperda ini, sehingga kami sepakat untuk membahasnya dari bab per bab dan dari pasal ke pasal,” ungkapnya.
Ia mengaku memerlukan kehati hatian dalam penyusunan pasal. Hal itu membuat Pansus I baru menyelesaikan 5 pasal dari 75 pasal tentang kearsipan.
“Oleh karena itu rapat kami skorsing, karena mengingat waktu didalam pembahasan satu ranperda ini kami sangat berhati-hati, dan kita akan menunggu agenda berikut terkait ranperda tentang kearsipan ini,” tutupnya.(Adv/Ryn)