Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa malam (22/04/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal dan aktivitas asusila di kos-kosan serta pemondokan.
Dalam pantauan Pojok6, razia yang dilaksanakan oleh Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 30 botol minuman beralkohol kemasan dan 50 botol minuman fermentasi jenis cap tikus berukuran 600 ml.
Selain itu, petugas juga menjaring satu pasangan bukan muhrim, di salah satu kos-kosan yang telah lama diindikasikan sebagai tempat aktivitas asusila.
Kasat pol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, melalui penyidik Satpol PP Kota Gorontalo Yusrin Karim , dalam keterangannya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
“Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin satu WP, beberapa tempat yang sudah menjadi pengawasan dan sudah diindikasi menjadi tempat penjualan minuman beralkohol serta kos-kosan atau tempat usaha pemodokan yang sudah diindikasi dijadikan tempat untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan asusila,” jelasnya.
Pasangan yang terjaring dalam razia tersebut akan diberikan pembinaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Satpol PP juga akan memanggil keluarga atau orang tua dari pasangan tersebut untuk menjemput mereka, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pembinaan moral.
Terkait dengan barang bukti minuman keras yang disita, Pemerintah Kota Gorontalo berencana untuk melakukan pemusnahan secara berkala setiap enam bulan sekali. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan visi “Torang Bekeng Bae Ini Gorontalo” melalui tindakan nyata dalam penegakan hukum dan pembinaan masyarakat. Operasi pekat yang rutin dilaksanakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius bagi seluruh warga Kota Gorontalo.