Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Penamatan Paud Menara Ilmu Sebesar 350 Ribu

Foto: Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Salah satu orang tua murid dari Sekolah Paud Menara Ilmu Limboto yang tidak ingin disebutkan namanya, mengeluhkan adanya pelaksanaan penamatan serta pungutan iuran sebanyak 350 ribu.

Pasalnya, menurut orang tua tersebut penamatan saat ini sudah ada larangan dari dinas terkait untuk dilaksanakan, apalagi dengan adanya pungutan biaya.

Ia menjelaskan, sebelumnya hasil rapat pertama pelaksanaan penamatan ini hanya dilaksanakan secara sederhana dan tidak ada pungutan.

Read More

“Namun tiba – tiba di hasil rapat kedua, penamatan akan dilaksanakan tanggal 17 Juni dengan iuran 350 ribu per siswa, bahkan batas pembayaran iuran itu sampai tanggal 5 Juni. Disisi lain ini penamatan sudah dilarang, apalagi ada pungutan,” katanya kepada awak media

Dengan adanya pelaksanaan penamatan ini, ia menilai pihak sekolah tidak tegas dan mengabaikan edaran dari dinas.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran bernomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844, yang ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah pendidikan, serta kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh jajaran satuan pendidikan diminta untuk menghindari penyelenggaraan acara yang bersifat mewah, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali murid, pada saat kegiatan penamatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah PAUD Menara Ilmu, Dewi Ishak, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat bersama komite, untuk membahas rencana penamatan siswa tersebut.

Menurut Dewi, konsep kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid. Namun hingga rapat selesai, belum ada keputusan final terkait bentuk maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Rapat dilanjutkan dengan ketua-ketua huyula,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila orang tua murid berkeinginan menggelar kegiatan penamatan, maka perlu meminta izin kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan juga Dinas Pendidikan.

“Jadi keputusan dari orang tua bahwa penamatan itu akan dilaksanakan, saya belum menerima. Mungkin di pihak orang tua sudah ada,” jelasnya.

Terkait pengumpulan uang sebesar Rp350 ribu per siswa, Dewi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan orang tua murid, dan pihak sekolah tidak ikut dalam pembahasan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penamatan tersebut, tidak bersifat wajib bagi siswa. Untuk diketahui, siswa yang akan dilakukan penamatan berjumlah sebanyak 81 siswa.

Related posts