Kota Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penanda tanganan pakta integritas, bersama ketiga pasangan calon yang mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk mengikat para calon, jika terpilih nanti bisa melakukan pelayanan publik yang baik.
Sesaat sebelum pelaksanaan debat publik ketiga yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Ombudsman RI melaksanakan penandatanganan pakta integritas bersama ketiga pasangan calon peserta Pilwako, Senin (18/6/2018).
Saat diwawancara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim Niode mengatakan, pakta intergitas ini dilakukan setelah mengevaluasi pelayanan publik dalam 3 tahun terakhir, ternyata pokok permasalahannya adalah Political Will dari pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik.
“Dengan pakta integritas ini, masing-masing calon apabila terpilih nanti akan terikat dengan pakta integritas itu sendiri, dalam memberikan pelayanan publik sebagai kepala daerah,” kata Alim.
Menurutnya, semua bentuk dari pelayanan publik diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 37 dan nomor 5 tentang pelayanan publik dan pengawasan pelayanan publik, serta undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah.
“Pakta integritas ini juga dilakukan di Kabupaten Gorontalo Utara, yang saat ini juga menlaksanakan pemilihan kepala daerah. Inti dan bentuknya sama, yakni mengawal pelayanan publik melalui Political Will dengan pakta integritas ini,” tutupnya.
Ketiga pasangan calon yang mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 yakni Adhan Dambea-Hardi Hemeto, Marten Taha-Ryan Kono, dan Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa. (idj)