Gorontalo – Memasuki proses pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Baik, di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo Utara, pada 27 Juni 2018, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode, mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika terjadi tindak maladministrasi yang ditemukan.
Menurut Alim, Maladministrasi dalam pemilihan kepala daerah rawan terjadi dan bisa meliputi banyak modus. Misalnya ketika masyarakat menemukan sejumlah pelanggaran, dan temuan itu dilaporkan ke pihak yang berwenang kemudian laporannya tidak ditindaklanjuti.
Biasanya, lanjut Alim menambahkan, sehari menjelang pemungutan suara selalu ada saja masyarakat yang menemukan kejadian, yang terindikasi pelanggaran pemilihan umum.
“Di tingkat Nasional, Ombudsman mendorong semua pihak untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, guna mensukseskan pemilihan umum kepada daerah serentak,” Kata Alim.
Alim menjelaskan, nantinya setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dengan Pemilihan Wali Kota Gorontalo maupun Bupati Gorontalo, akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.
“Laporan yang akan dimasukan sebaiknya disertai dengan bukti-bukti atau petunjuk awal, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Untuk melapor, warga bisa langsung mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang beralamat di Jl.Jhon Ario Katili, Nomor 40, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Atau bisa menghubungi Nomor Telephone 082290083004. (rls/idj)