Nilai Kabupaten Gorontalo  dalam Pemberantasan Korupsi Dilaporkan ke KPK

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat menghadiri rapat melalui video conference bersama Unit 1 Korsupgah KPK, Kamis (23/04/2020).(Foto:Humas)

LIMBOTO Gorontalo Nelson  Pomalingo melaporkan nilai Kabupaten Gorontalo  dalam rangka Pemberantasan Korupsi ke Komisi Pemberantas Korupsi () RI.

Laporan tersebut di sampaikan saat mengikuti rapat melalui video conference bersama Unit I Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, diruang Upango Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, (23/04/2020).

Ada beberapa hal yang di bahas dalam rapat yakni perkenalan Unit Korsupgah KPK RI, Laporan Evaluasi Capaian Renaksi Korsupgah Tahun 2019, Pelaksanaan Renaksi Korsupgah Tahun 2020, Rencana Refocussing/Realokasi Anggaran terkait Covid-19, Rencana Penertiban Aset 2020, Pendapatan dan Piutang Pajak.

Read More
banner 300x250

Bupati Nelson menjelaskan bahwa indikator atau nilai Kabupaten Gorontalo dalam rangka pemberantasan korupsi sudah mencapai 80 persen dengan 8 indikator aksi yang telah dilakukan.

“Alhamdulillah yang paling tinggi adalah Perencanaan dan Penganggaran 92 persen, kemudian Pengadaan Barang dan Jasa 87 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 81 persen, Manajemen ASN 77 persen, bahkan hari ini NHKN kami 100 % dari seluruh pejabat kita di Kabupaten Gorontalo “ Urainya.

Selain itu kata Nelson kapabilitas apid 81 persen yang ditingkatkan melalui bimtek ataupun diklat, kemudian optimalisasi pendapatan daerah yang masih terbilang rendah yakni 65 persen, manajemen aset baru 76 persen.

Menurut Nelson masih banyak aset yang harus diselesaikan dengan baik, meskipun memiliki 191 Desa tetapi tata kelola dana desa sudah mencapai 80 persen.

Ia menambahkan untuk refocussing anggaran covid-19 pihaknya sebelumnya mengalokasikan 21,64 miliar tetapi setelah dilakukan realokasi menjadi 44 miliar.

” Di luar dari yang kami sementara rasionalisasi dan yang sudah kami laporkan kemarin ke Kementerian Keuangan dan Mendagri, bisa mencapai Rp 70 Miliar yang kami akan Realokasi lagi” Urainya.

Ia mengatakan turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo agar refocussing benar -benar berjalan dengan baik.

” Karena memang sesuai edaran Mendagri itu tidak ada. maka kami melibatkan, sehingga untuk dana covid-19 ini benar benar ada pendampingan dari kejaksaan negeri” Ujarnya. (Adv-KT09)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60