Pojok6.id (Limboto) – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi covid – 19 dua kali.
Sebab, menurutnya untuk bisa melawan virus corona yaitu dengan kekebalan tubuh yang kuat, maka dengan kekebalan tubuh yang kuat salah satunya harus melakukan vaksinasi covid – 19.
“Maka saya mendorong ASN di Kabupaten Gorontalo minimal divaksin dua kali,” ungkap Nelson, Rabu (22/12/2021).
Jika tidak melakukan vaksinasi, kata Nelson, para ASN akan diberikan sanksi berupa tunjangan yang akan ditunda.
“Jika tidak melaksanakan itu maka dia tidak bisa masuk kantor, dan TPPnya saya tunda. Bukan saya tidak bayar, tapi hanya ditunda,” jelasnya
Ia mengatakan untuk saat ini, vaksinasi untuk para ASN di Kabupaten Gorontalo sudah mencapai 60 persen, untuk yang sudah dua kali divaksin.
“Karena sekarang kita mendorong masyarakat maka ASN juga harus menjadi contoh minimal dua kali di vaksin,” pungkasnya. (Adv/Tiw)