Nelson : Pajak Penting Untuk Pembangunan Daerah

Bupati Nelson Pomalingo saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Pakak Air Tanah dan Perda Nomor 13 tahun 2018 Tentang Pajak Parkir, di Gedung Kasmat Lahay, Kamis (25/4). Foto: Dok.Humas

Limboto – Pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Pakak Air Tanah dan Perda Nomor 13 tahun 2018 Tentang Pajak Parkir. Kegiatan itu dibuka langsung Bupati Gorontalo , Kamis (25/4/2019) di Gedung Kasmat Lahay.

Ditemui usai kegiatan, Nelson mengatakan bahwa pajak ini sangat penting dan dibutuhkan, karena membangun suatu daerah ini tidak hanya dengan dana APBD, APBN tetapi juga melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Dana Investasi.

Seperti yang dilaksanakan hari ini, Kata Nelson, terkait Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pajak Air Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengendalikan pengunaan air tanah dengan baik. Karena bila tidak dikendalikan, maka akan menimbulkan hal negatif bagi pengunaannya. Selain itu, guna memberikan motivasi untuk melestarikan sumber air tanah di Kabupaten Gorontalo. Dengan berkembangnya daerah begitu luar biasa baik, investasi akan menularkan pengunaan air tanah dengan penduduk semakin bertambah,” ujar Nelson.

Olehnya, dibutuhkan pengendalian air tanah juga untuk mendapatkan PAD, maka dalam rangka ini dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan, kemandirian, maupun pelestarian budaya.

Untuk kesadaran masyarakat terhadap pajak di Kabupaten Gorontalo, Nelson menambahkan, masyarakat tertib terhadap pajak tetapi pajak terkait usaha ini yang masih kurang, termasuk pajak pengunaan air tanah dan parkir.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Dewi masita Usman mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah. Agar masyarakat/wajib pajak mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak air tanah dan pajak parkir.

“untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat/wajib pajak dan untuk memberikan pemahaman tentang status wajib pajak terkait prosedur perizinan,” tutup Dewi Masita. (adv/KT-03)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60